IPT: Negara Bersalah Atas 10 Kejahatan HAM Berat Dalam Kasus 1965
JAKNEWS, Hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag mengatakan bahwa Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966. “Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan